PEMERINTAH TELAH MENGUMUMKAN AKAN MEMBERLAKUKAN PPKM LEVELE 3 SECARA SERENTAK
By:https:// www.instagram.com/p/CWpaLmKPTpf / (IG:halokrw) Pemerintah telah mengumumkan akan memberlakukan PPKM Level 3 secara serentak pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Hal ini demi mencegah gelombang ketiga corona pada momen libur Natal dan Tahun Baru. Aturan terkait hal ini pun telah terbit. Yakni Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.62 tahun 2021. Salah satu aturannya adalah pelarangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur Nataru dan Imbauan kepada pekerja/buruh untuk menunda pengambilan cuti setelah periode libur Nataru.